KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMK IHSANUL FIKRI KEC.
MOILONG
Nomor : F.17.010/SMK-IF/BGI/MLG/III/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT/ TIM PENGADAAN
PERALATAN PADA PROGRAM PENGEMBANAGAN SMK BERBASIS
KOMUNITAS / PESANTREN
SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG
KAB. BANGGAI
TAHUN 2014
Menimbang :
2. Bahwa
untuk merealisasikan kegiatan pada butir 1 di atas di pandang perlu membentuk
dan mengangkat Pejabat / Tim Pengadaan Peralatan SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG
3. Bahwa
nama-nama yang tercantum di dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu
dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang
RI Nomor 23 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
3. Peraturanpemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya;
4. Pertaturan
Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan
Pendidikan;
6. Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta
perubahannya;
7. Surat
perjanjian pemberian bantuan nomor ………………….. tanggal …………………
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Menetapkan dan menugaskan nama-nama
terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Pejabat/Tim Pengadaan Peralatan Praktik
Siswa
SMK Ihsanul Fikri Kec.
Moilong
KEDUA : Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan
Peralatan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun
rencana pemilihan Penyedia Barang / Jasa;
2. Menetapkan
Dokumen Pengadaan;
3. Menetapkan
besaran nominal Jaminan Penawaran;
4. Mengumumkan
pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
5. Menilai
kualifikasi penyedia Barang / Jasa, melalui Prakualifikasi / pascakualifikasi;
6. Melakukan
evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
7. Menetapkan
Penyedia Barang / Jasa;
8. Mengumumkan
pemenang;
9. Menjawab
sanggahan;
10. Menyampaikan
hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Barang / Jasa Kepada pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
11. Menyimpan
dokumen asli pemilih Penyedia Barang / Jasa;
12. Membuat
laporan hasil proses Pengadaan Barang / Jasa.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat/Tim
Pengadaan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah /
Pejabat Pembuat Komitmen.
KEEMPAT : Semua pembiyaan sebagai akibat keputusan ini
dibebankan pada SMK Ihsanul Fikri Kec.
Moilong
KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan
ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila di
kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
perubahan/perbaikan sebagai mestinya.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.
Di
tetapkan di : Moilong
Pada
tanggal : 10 Maret 2014
Kepala Sekolah
SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG
………………………………… NIP…………………………….
Tembusan :
1. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi………………………….
2. Kepala
Dinas Pendidikan Kab / Kota …………………………..
3. Yang
bersangkutan untuk di ketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar