Sabtu, 22 Maret 2014

JUKNIS BANTUAN PENGEMBANGAN SMK PESANTREN


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH

SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG
Nomor : F.17.010/SMK-IF/BGI/MLG/III/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT/ TIM PENGADAAN
PERALATAN PADA PROGRAM PENGEMBANAGAN SMK BERBASIS KOMUNITAS / PESANTREN

SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG KAB. BANGGAI
TAHUN 2014


Menimbang       :
2.    Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pada butir 1 di atas di pandang perlu membentuk dan mengangkat Pejabat / Tim Pengadaan Peralatan SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG
3.    Bahwa nama-nama yang tercantum di dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya

Mengingat         :
1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
3.    Peraturanpemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya;
4.    Pertaturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan Pendidikan;
6.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
7.    Surat perjanjian pemberian bantuan nomor ………………….. tanggal …………………


MEMUTUSKAN

PERTAMA         :    Menetapkan dan menugaskan nama-nama terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Pejabat/Tim Pengadaan Peralatan Praktik Siswa SMK Ihsanul Fikri Kec. Moilong
KEDUA              :    Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan Peralatan adalah sebagai berikut:
1.    Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang / Jasa;
2.    Menetapkan Dokumen Pengadaan;
3.    Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
4.    Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
5.    Menilai kualifikasi penyedia Barang / Jasa, melalui Prakualifikasi / pascakualifikasi;
6.    Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
7.    Menetapkan Penyedia Barang / Jasa;
8.    Mengumumkan pemenang;
9.    Menjawab sanggahan;
10. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Barang / Jasa Kepada pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
11. Menyimpan dokumen asli pemilih Penyedia Barang / Jasa;
12. Membuat laporan hasil proses Pengadaan Barang / Jasa.
KETIGA              :    Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat/Tim Pengadaan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah / Pejabat Pembuat Komitmen.

KEEMPAT         :    Semua pembiyaan sebagai akibat keputusan ini dibebankan pada SMK Ihsanul Fikri Kec. Moilong

KELIMA              :    Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagai mestinya.

KEENAM           :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.




                                                                                          Di tetapkan di : Moilong
                                                                                          Pada tanggal      : 10 Maret 2014

Kepala Sekolah
SMK IHSANUL FIKRI KEC. MOILONG


…………………………………                  NIP…………………………….




Tembusan :
1.     Kepala Dinas Pendidikan Provinsi………………………….
2.     Kepala Dinas Pendidikan Kab / Kota …………………………..
3.     Yang bersangkutan untuk di ketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar